Pembatal Haji

Ibadah haji menjadi batal (tidak sah) karena melaksanakan salah satu dari dua hal sebagai berikut:

  • Jima’ (hubungan intim suami isteri) yang dilakukan sebelum melempar jumratul ‘Aqabah. Adapun apabila dilakukan sesudah melempar jumratul ‘Aqabah dan sebelum melaksanakan thawaf Ifadhah, maka hal itu tidak membatalkan hajinya. Meski demikian, pelakunya (tetap) berdosa.
  • Meninggalkan salah satu diantara rukun-rukun haji.

Apabila haji seseorang batal karena melaksanakan satu dari dua hal tersebut di atas, maka dia berkewajiban untuk mengulangi ibadah hajinya pada tahun berikutnya jika mampu. Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada “Makna Isti-tha’ah”. Namun jika tidak mampu, maka kapan saja ia mampu (wajib baginya untuk mengulangi hajinya,-Pent) sebab, kewajiban bersegera dalam ibadah haji tergantung pada adanya kemampuan.

 

http://www.alquran-sunnah.com/haji-dan-umrah/fiqh-haji/133-pembatal-pembatal-haji

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih

Larangan-Larangan dalam Ihram

Di dalam ihram diharamkan sembilan hal, yaitu:
1. Mencukur rambut, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” [Al Baqarah:196] Baca lebih lanjut

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih

Syarat-Syarat Thawaf

DR. ‘Abdul ‘Azhim Badawi mengatakan:

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: ‘Thawaf sekeliling Baitullah (Ka’bah) sama seperti shalat, hanya saja kamu (dibolehkan) berbicara padanya, maka barangsiapa yang berbicara padanya, janganlah ia berbicara kecuali yang baik.'”
Manakala thawaf seperti shalat, maka disyaratkan bagi thawaf (hal-hal sebagai berikut,-Pent): Baca lebih lanjut

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih

Kewajiban-Kewajiban dalam Haji

Ada beberapa wajib haji:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.
  3. Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.
  4. Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.
  5. Melempar jumroh secara berurutan.
  6. Mencukur habis atau memendekkan rambut.
  7. Thowaf wada’.

Jika wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan dam. Baca lebih lanjut

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih

Blog Al-Jaami’ Akan Diupdate Kembali Secara Regular Insya Allah

Setelah lama vakum karena sibuk skripsi dan akhirnya lupa dengan dengan password dan username blog ini sebab username dan passwordnya ‘terkubur’ bersama rusaknya laptop saya yang lama, akhirnya pada pagi hari ini saya berhasil login kembali ke blog ini setelah coba2 memasukkan username dan password secara acak, alhamdulillah.

Sekarang saya akan mengupdate blog ini kembali secara regular insya Allah.

Tiga Cara Manasik Haji

  1. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu.
  2. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu.
  3. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu. Baca lebih lanjut
By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih

Tata Cara Haji Rasulullah

Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami. Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Baca lebih lanjut

By Abu Muhammad bin Saleh Dikirimkan di Fikih